Cabut HP3, Penuhi Hak Konstitusional Nelayan

Ditulis Oleh Administrator
Tuesday, 02 February 2010
Siaran Pers
Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)

Jelang Sidang Panel I di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 2 Februari 2010. Penolakan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atas HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) terus berlanjut. Tak hanya unjuk perspektif di ruang-ruang publik, mereka juga telah mendaftarkan gugatan uji materi atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK) ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Januari 2010 lalu.

Terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-VIII/2010, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bakal digelar. Juru Panggil Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat kepada Tim Advokasi Tolak HP3 tertanggal 28 Januari 2010. Dalam surat ini, diinformasikan bahwa sidang panel pertama dengan agenda utama pemeriksaan pendahuluan bakal dihelat pada tanggal 3 Februari 2010, pukul 11.00 WIB-selesai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Atas undangan ini, Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) akan hadir.

Disetujuinya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pada tanggal 26 Juni 2007 oleh DPR RI dan disahkan oleh Pemerintah RI Cq melalui Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 sontak menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat, utamanya nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Akibat penolakan ini, pelaksanaannya tertunda. Bahkan, melebihi kaidah perundang-undangan dalam penyelesaian peraturan pemerintahnya, yakni 2 tahun setelah disahkan.

Bertolak dari fakta di lapangan, penolakan masyarakat atas HP3 berpijak pada tiga hal pokok, yakni pertama, dengan diundangkannya HP3, maka akses masyarakat atas sumber daya ekonomi wilayah pesisir bakal terancam. Tak hanya itu, tradisi bahari yang dipraktekkan turun-temurun bakal tergerus habis. Kemiskinan pun bakal meluas; kedua, praktek undang-undang ini akan berpotensi menyuburkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengurusan perizinan, pengendalian, dan pengawasan; ketiga, penyetaraan posisi antara nelayan tradisional dan masyarakat adat dengan pengusaha merupakan hal yang tak masuk akal. Lewat aturan yang diundangkan inilah, pemerintah amat kentara ingin menggusur keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat adat.

Sejak diundangkan, animo masyarakat untuk menolak HP3 bak bola salju yang terus menggelinding. Selang 2 tahun setelah disahkan, penolakan ini berujung pada pendaftaran gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh 24 perwakilan nelayan tradisional. Upaya ini merupakan langkah konstitusional pertama yang dilakukan oleh nelayan tradisional di seluruh Indonesia.

Tim Advokasi Tolak HP3 menegaskan bahwa, upaya uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan ikhtiar masyarakat untuk menyadarkan pemerintah agar lebih mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan semangat pemenuhan hak konstitusional tiap warga negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
M. Riza Damanik, Koordinator Tim Advokasi Tolak HP3
di +62 818 773 515 / riza.damanik@gmail.comAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Taufiqul Mudjib, Kuasa Hukum Tim Advokasi Tolak HP3
di +62 813 2878 6651

Tiharom, Nelayan Marunda, Jakarta Utara
di +62 878 8644 3199

Idham Arsyad, Sekretaris Jenderal KPA
di +62 813 4261 9987

Dwi Astuti, Direktur Bina Desa
+62 811 810 1 85

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Serikat Bersama Indonesia Berseru (SBIB)
di +62 816 1856 754

Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI
di +62 812 5110 979

Henry Saragih, Koordinator Serikat Petani Indonesia (SPI)
di +62 811 655 668

Muhammad Nuruddin, Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia (API)
di +62 813 3434 4808

Abdul Halim, Anggota Tim Advokasi Tolak HP3
di +62 815 53100 259 / sobatliem007@gmail.comAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya


Sekretariat Nasional Tim Advokasi Tolak HP3
Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
Telp. +62 21 797 0482
Faks. +62 21 797 0482

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

Subscribe here

Dokumentasi