Senin, 31/05/2010 12:18 WIB

Samsul Hadi - detikSurabaya

Kediri - Sekitar 50 petani di Kabupaten Kediri menggelar aksi di depan Gedung DPRD. Mereka menolak tindakan kriminalisasi yang seringkali dilakukan perusahaan penghasil benih atas kreativitas petani dalam budidaya benih.

Aksi puluhan petani ini dilakukan bersama DPW Jatim Aliansi Petani Indonesia,
dimulai dengan orasi terbuka dan membentangkan poster. Diantaranya: "Hentikan
Kriminalisasi Petani" dan "Stop Penindasan Terhadap Petani Benih".

Selain menuntut penghentian kriminalisasi petani, massa juga meminta pemerintah mencabut UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanam. Aksi ini digelar atas pelaporan Kuncoro, petani asal Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, oleh PT BISI Internasional dengan tuduhan pemalsuan benih dan tindakan pemasaran produk serupa tanpa adanya label.

"Pak Kuncoro adalah petani ke 17 yang mengalami nasih seperti ini, dan sangat
dimungkinkan akan ada lagi Pak Kuncoro lainnya. Atas dasar itu kami meminta agar
kriminalisasi petani dihentikan dan Undang Undang Nomor 12 tahun 1992 dicabut,"
teriak koordinator aksi petani Naning Suprawati, Senin (31/5/2010).

Usai berorasi, 10 perwakilan diizinkan menggelar diskusi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Kediri yang membidangi perekonomian dan keuangan dan Dinas Petanian dan Tanaman Pangan.

Sementara Ketua DPW Jatim Aliansi Petani Indonesia Ubaidilah Al Basith mengatakan,
tindakan yang dilakukan Kuncoro tidak seperti yang dilaporkan oleh PT BISI
Internasional ke kepolisian. Kuncoro sejauh ini hanya melakukan produksi benih, yang sama sekali tidak menyamai produk milik perusahaan besar.

"Dapat saya tegaskan ini terkait persaingan bisnis. Perusahaan besar khawatir,
tindakan Pak Kuncoro yang sebenarnya petani kreatif, bisa menjadikan produk mereka
tidak laku di pasaran," tegas Ubaidilah.

Pihaknya berharap, DPRD bisa memberikan tekanan ke Pengadilan Negeri agar memberikan putusan seringan-ringannya kepada Kuncoro dan berperan aktif dalam upaya pencabutan UU No.12 tahun 1992.

"Kami sendiri di tingkat pusat sedang berupaya, bagaimana Undang Undang ini bisa dicabut, minimal judicial review dan lembaga DPRD kami harapkan bisa memberikan dukungan moral," imbuhnya.

Data yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, Kuncoro dilaporkan oleh PT BISI Internasional ke Polres Kediri 16 Januari 2010 lalu, dengan tuduhan melakukan pemalsuan benih, serta melakukan jual beli produk PT BISI tanpa adanya label. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahapan persidangan di PN Kabupaten
Kediri.

(fat/fat)



Kronologi Penangkapan Pak Kuncoro dari Dusun Besuk Desa Toyoresmi Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri

No. Hari/Tanggal Uraian
1. Januari 2010  P.Suwoto (45) mendapatkan order benih jagung dari seseorang sebesar 3 ton
 Karena P.Suwoto tidak mendapatkan benih sejumlah tsb. Maka ia menghubungi P.Hariyanto (38) sebagai calo (mencarikan jagung sejumlah 3 ton)
 P.Hariyanto meminta jagung sejumlah 2 ton pada P.Kuncoro (42), yang kemudian pak Kuncoro menghubungi P.Soli dari Grogol untuk mendapatkan benih jagung 1,5 ton glondong basah yang diolah P.Kuncoro menjadi 1 ton pipil kering, serta Bu Likah dari Semen 1 ton pipil kering
2. Sabtu, 16 Januari 2010  Di pagi hari sekitar jam 10.00, saat P.Kuncoro dan P.Hariyanto memberi obat (fungisida) pada benih jagung kering didatangi polisi sejumlah 25 orang untuk melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti
 Barang bukti yang disita yaitu benih jagung yang sudah diobati sejumlah 2 sak yang seharusnya bukan dijual ke P.Hari, benih jagung dalam proses dobati sejumlah 1 ton, alat-alat seperti timbangan, ayakan, kipas angin

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

Subscribe here

Dokumentasi