JAKARTA.14 January 2010 di postkan oleh Ambran:

Aliansi Petani Indonesia (API)bersama Jaringan Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir ytang di singkat(HP3) sekali dengan stamina yang tersusun untuk melakukan turun ke jalan dan mendatangi MK dan melakukan aksi menolak disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), (13/1). API, SALUD bersama KIARA, IHCS, KPA, API, SNI, SPI, BINA DESA, LBH Jakarta, YLBHI, COMMITS, KNTI, dan JATAM, WALHI melakukan mendatangi dan aksi ini di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan melakukan Aksi tiathertikal.



setelah di sahkannya maka akan ada, sejumlah 6.000 pulau lebih dan bahkan Indonesia yang akan di bayangi ketakutan, yaitu privatisasi beberapa sumber system kepulauan kita yang terkenal dengan beberapa Maritimnya, dan di sanalah diantara Nelayan dan petani hidup mereka saling berdampingan. jika ini terus berjalan maka sangat banyaknya pelanggaran Hak Ekosob masyarakat, dan ironisnya UU PWP3K ini menyisakan sejumlah persoalan, sekitar 2,5 juta nelayan yang tinggal di Pesisir laut kita akan musnah dengan adanya pemberlakuan HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir)dan akan semakin sulitnya akses Rakyat terhadap sumber daya pesisir dan laut yang akan bedampak pada keutuhan Ekonominya.

Budi Laksana dari Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menegaskan bahwa UU PWP3K ini semakin meminggirkan nelayan kecil. Budi menjelaskan bahwa UU ini memungkinkan pengeksploitasian pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan dasar laut oleh sektor swasta bahkan oleh pihak asing untuk waktu 60 tahun akumulatif. “HP3 ini akan semakin menggiatkan komersialisasi perairan pesisir dan menyebabkan akses pengelolaan sumber daya kelautan dikuasai oleh pemilik modal, termasuk asing, hal ini pastinya akan menyebabkan status kemiskinan di wilayah pesisir semakin parah” tegas Budi(sumber:www.spi.or.id).

Dalam pandangan Koalisi HP3. UU ini salah satu menjawab permasalahan global dengan privatisasi beberapa SDM(sumber daya alam) yang justru memiliki beberapa kandungan alam yang sangat berpotensial. Selain itu dalam UU PWP3K ini juga tidak mempertimbangkan rakyat kecil dan perlindungan terhadap kelompok yang cukup rentan(nelayan) di beberapa pesisir dan di beberapa pulau kecil di inedonesia, dan melanggar beberapa Rambu-rambu HAM serta penyelesaian yang sesuai realitas kemiskinan nelayan di indonesia dan kedaulatan RI.

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

Subscribe here

Dokumentasi