Terkait dengan Pelanggaran HAM, antara Masyarakat Desa Sidem-Gondang Tulungagung dengan Perhutani.

Pemerintah (BPN) Tulungagung dalam menyikapi dan menyelesaikan Kasus Sengketa Lahan di Desa Sidem dapat dikatakan lamban, dan menggantung. Peristiwa yang menimpa salah satu warga tani yang bernama; KASENI bin JAMAL. Yang bersangkutan telah ditahan di rumah Tahanan Negara Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Yang telah diduga telah melanggar hukum.

Pada mulanya Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada bulan September 2002, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Saudara KASENI, yang merupakan koordinator Masyarakat Petani, yang sedang mengalami sengketa tanah Antara Masyarakat dengan Perhutani BKPH Tulungagung Lereng Gunung Wilis. Yang serut tersebut tembusannya ditujukan kepada;

- BKPH Tulungagung
- Camat Gondang
- Kepala desa Sidem
- Dan kepada koordinator masyarakat Pecinta Kelestarian Lingkungan Hidup Desa Sidem.

Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut;
1. halil rapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung pada tanggal 22 oktober 2001, yang pada kesempulan bahwa berita acara tata batas (BATB) telah diadakan penijauan ulang (PU).

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Selasa, 22 Juni 2010

Subscribe here

Dokumentasi