PERNYATAAN SIKAP
PERSATUAN PETANI JAMBI




”Apabila didalam areal hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) terdapat lahan telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal hak pengusahaan HPHTI”
(pasal 4 Ayat 1 SK Menhut No. 744/Kpts-II/1996 tentang Konsesi PT WKS)

Bahwa Allah SWT memerintahkan pemerintah (ulil amri) untuk berbuat adil terhadap rakyatnya, Para pendiri bangsa (founding fathers) mengamanatkan agar pemerintah senantiasa mewujudkan keadilan sosial. Membiarkan rakyat sengsara merupakan kemungkaran dan pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan.

Konflik Agraria (pertanahan) antara petani dan PT WKS hingga kini belum terselesaikan. Keadilan yang ditunggu-tunggu lebih dari ratusan ribu keluarga petani di Jambi dalam memperjuangkan hak atas tanah belum juga direalisasikan. Seharusnya tanah yang sudah digarap oleh petani, tanah-tanah adat, dan lainnya yang menjadi hak petani tidak boleh dijadijan HPHTI ataupun HTR. Tanah-tanah tersebut harus di Enclave dan diberikan kepada petani. Tidak boleh ada penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan, apalagi dengan intimidasi dan bentuk kekerasan lainnya.

Menanggapi kenyataan pahit tersebut kami petani dari lima Kabupaten yaitu : TANJABBAR, TANJABTIM, TEBO, MUARO JAMBI dan BATANG HARI, korban penggusuran PT WKS yang tergabung dalam wadah Persatuan Petani Jambi menyatakan sikap sebagai berikut :
1) Mendesak Pemerintah untuk mencabut semua Izin Konsesi PT WKS di Provinsi Jambi.
2) Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan lahan petani yang telah digusur PT WKS
3) Mendesak Pemerintah untuk memberikan Ganti Rugi tanaman petani yang digusur PT WKS
4) Mendesak Pemerintah untuk melaksanakan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT WKS
5) Mendesak Pemerintah untuk mengakui dan melegalkan lahan-lahan yang sudah diduduki oleh petani (ENCLAVE).
6) Mendesak Pemerintah untuk mengembalikan tanah ulayat / tanah adat yang telah dirampas oleh PT WKS.
7) Menolak Kesepakatan 17 Maret 2008 karena kesepakatan itu sangat merugikan para petani.
8) Mendesak Pemerintah untuk melibatkan petani dalam setiap pengambilan kebijakan Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam / Agraria.
9) Apabila Pemerintah Provinsi Jambi tidak segera menyelesaikan permasalahan antara petani dengan PT WKS, maka petani akan menyelesaikan dengan cara petani sendiri.

JAMBI, 17 Maret 2010

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 23 Agustus 2010

Subscribe here

Dokumentasi